
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, telah diselenggarakan kegiatan Klinik Pajak yang bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kegiatan ini diikuti oleh civitas akademika Universtas Widyatama yang membutuhkan pendampingan dalam memahami serta melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Melalui program Klinik Pajak ini, para peserta mendapatkan bimbingan langsung dari tim pendamping yang telah dibekali pemahaman mengenai prosedur pelaporan pajak. Peserta diberikan penjelasan terkait tata cara pengisian SPT serta pendampingan dalam penggunaan sistem Coretax sebagai platform administrasi perpajakan terbaru yang digunakan dalam proses pelaporan.
Selain memberikan bantuan teknis dalam pelaporan SPT, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya pajak sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.
Dengan adanya program Klinik Pajak ini, diharapkan dapat lebih mudah dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini juga menjadi bentuk kontribusi dalam meningkatkan literasi perpajakan serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan. kegiatan ini dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa Prodi Akuntansi D3 yang berlangsung mulai dari tanggal 2 Februari 2026 s/d 6 Maret 2026 dari jam 09.00 – 15.00 bertempat di ruang Tax Center.

