Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Upaya pencapaian target TPB/SDGs menjadi prioritas pembangunan nasional, yang memerlukan sinergi kebijakan perencanaan di tingkat nasional dan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Target-target TPB/SDGs di tingkat nasional telah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dalam bentuk program, kegiatan dan indikator yang terukur serta indikasi dukungan pembiayaannya. TPB/SDGs merupakan penyempurnaan dari Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals/MDGs) yang lebih komprehensif dengan melibatkan lebih banyak negara baik negara maju maupun berkembang, memperluas sumber pendanaan, menekankan pada hak asasi manusia, inklusif dengan pelibatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan media, Filantropi dan Pelaku Usaha, serta Akademisi dan Pakar.
Indonesia telah berhasil mencapai sebagian besar target MDGs Indonesia yaitu 49 dari 67 indikator MDGs, namun demikian masih terdapat beberapa indikator yang harus dilanjutkan dalam pelaksanaan TPB/SDGs. Beberapa indikator yang harus dilanjutkan tersebut antara lain penurunan angka kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan nasional, peningkatan konsumsi minimum di bawah 1.400 kkal/kapita/hari, penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), penanggulangan HIV/AIDS, penyediaan air bersih dan sanitasi di daerah perdesaan serta disparitas capaian target antar provinsi yang masih lebar.
Kementerian PPN/Bappenas dalam melaksanakan TPB/SDGs bersama dengan Kementerian/Lembaga, Ormas dan Media, Filantropi dan Pelaku Usaha serta Akademisi dan Pakar perlu merumuskan Rencana Aksi (Renaksi) TPB/SDGs sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat nasional (Rencana Aksi Nasional/RAN) maupun di tingkat daerah (Rencana Aksi Daerah/RAD). Renaksi TPB/SDGs adalah dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian target nasional dan daerah. Dengan renaksi tersebut diharapkan pihak-pihak terkait ditingkat nasional dan daerah memiliki komitmen dan kejelasan dalam perencanaan dan penganggaran program, serta kegiatan untuk mencapai sasaran TPB/SDGs.
Untuk memudahkan pelaksanaan dan pemantauan, 17 Tujuan dan 169 target TPB/SDGs dikelompokkan ke dalam empat pilar yaitu;
- Pilar pembangunan sosial: meliputi Tujuan 1, 2, 3, 4 dan 5
- Pilar pembangunan ekonomi: meliputi Tujuan 7, 8, 9, 10 dan 17
- Pilar pembangunan lingkungan: meliputi Tujuan 6, 11, 12, 13, 14 dan 15
- Pilar pembangunan hukum dan tata kelola: meliputi Tujuan 16
Meskipun terbagi dalam masing-masing pilar, namun dalam pelaksanaan keempat pilar tersebut saling berkaitan dan saling mendukung seperti digambarkan dalam bagan di bawah ini.
TPB/SDGs memuat 17 Tujuan dan sasaran global tahun 2030 yang dideklarasikan baik oleh negara maju maupun negara berkembang di Sidang Umum PBB pada September 2015. Penggunaan dan penyebutan istilah Sustainable Development Goals (SDGs) relatif populer secara global dan telah disosialisasikan melalui berbagai forum, koordinasi, kegiatan komunikasi, advokasi dan liputan media. Di tingkat nasional, Kementarian PPN/BAPPENAS bersama Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta para pemangku kepentingan telah secara resmi menerjemahkan istilah SDGs menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) untuk mewujudkan kesamaan pemahaman tentang SDGs. Lebih lanjut, aturan kapan harus menggunakan istilah SDGs atau TPB/SDGs yaitu:
- Istilah Sustainable Deveopment Goals (SDGs) dapat digunakan secara umum dalam segala kegiatan, dokumen dan materi terkait SDGs, misalnya: sosialisasi, workshop, pelatihan, presentasi, laporan, wawancara, jumpa pers, siaran, berita, materi cetak, brosur, banner, backdrop, media sosial, video, dan lain-lain.
- Istilah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Deveopment Goals (TPB/SDGs) lebih dianjurkan untuk penggunaan pada: kegiatan-kegiatan seperti tersebut di atas, materi, pedoman teknis, laporan dan dokumen resmi pemerintahan. Secara khusus, tujuan penggunaan TPB/SDGs adalah agar lebih mudah dipahami terutama oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang belum memahami TPB/SDGs dan terjemahan resmi 17 Tujuannya dalam Bahasa Indonesia